Jumat, 13 September 2013

TEKS PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR




https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTPletIGbUrT7zrg6WlgoqM4dTD4u6Q2ID0pIlCthVF92AbdKZxsQTeks prosedur pembuatan PASPOR

Cara membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan                                    online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa                                              diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis  atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. 

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN PASPOR
1.            Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.            Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3.            Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4.            Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
5.            Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.            Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
7.            Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

LANGKAH YANG KE DUA DI BUAT SECARA ONLINE
Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. 
E-Paspor
E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.



























Proses pembuatan PASPOR

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3yGBIXlv6xQj1qN9kt8b9LVqgYQ6paEHVHvexLR0QQBRo5EeOo0viG9NCiib4fKamKJ4mfNDIF_mHSeKzjAKC3xVMnC89NRFWWJPMihpeIoCp26sVh5583QLJmMLlrYwrcv9lr0A/s1600/paspor.jpghttps://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTPletIGbUrT7zrg6WlgoqM4dTD4u6Q2ID0pIlCthVF92AbdKZxsQ


https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSSS1Mo0hB8I1TOKOAXupNI0eg5rMU-5VGzR6GkU71s4AOcsb85rw






http://sampit.imigrasi.go.id/ImigrasiSampit/image/alur_kerja_spri_baru.jpg 
ALUR PROSES MELALUI ONLINE

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4mYY2KbwnnzyWAR2NZeX569V4CBoGZseYCek5cbJ4LCC4BkOVd5npNUq80PxrM94xZ9cZ-2k7dCK4aLCSe4-oiz5KcEAqHvSoZAljpnuize9tU5G3ArWv5207jP66GuY0BGM_fWAfjw/?imgmax=800









Tidak ada komentar:

Posting Komentar