Teks prosedur pembuatan PASPOR
Cara membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan online
maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
paspor merupakan sebuah
dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor
hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh
para diplomat atau pejabat negara.Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa
diterbitkan
dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor
habis atau kita akan dikenakan denda bila
melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN PASPOR
1.
Datang
dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP
kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.
Kemudian
anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah
disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda
miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3.
Serahkan
formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4.
Setelah
itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk
pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika
nomor antrian anda masih lama.
5.
Apabila
anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap
wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.
Setelah
tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani
buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah
selesai.
7.
Pada
saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor
imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu
paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
LANGKAH YANG KE DUA DI BUAT SECARA
ONLINE
Yaitu membuat paspor
secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak
waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita
masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir
proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya
datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor.
E-Paspor
E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat
ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang
berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Selain
itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya
pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan
untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi
kantor imigrasi.
Proses pembuatan PASPOR
ALUR PROSES MELALUI ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar