Teks prosedur pembuatan VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib
yang harus di miliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan
negara lain. Kecuali negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan negara
kita (Singapura dan Malaysia).
Bagi kalian yang mau melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. jangan menganggap akan mudah memperoleh visa di negara yang akan kita kunjungi. Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah visa dari Tanah Air, kecuali untuk beberapa tujuan khusus seperti Israel yang memang bisa di peroleh di negara tersebut.
Bagi kalian yang mau melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. jangan menganggap akan mudah memperoleh visa di negara yang akan kita kunjungi. Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah visa dari Tanah Air, kecuali untuk beberapa tujuan khusus seperti Israel yang memang bisa di peroleh di negara tersebut.
Berikut beberapa cara pembuatan visa :
1.Mendaftar
online
Pemohon visa harus
mencetak halaman konfirmasi DS-160 yang di dalamnya memuat beberapa informasi
pribadi dan sebuah nomor konfirmasi barcode. Pemohon visa hanya membawa
halaman konfirmasi DS-160 yang di telah dicetak pada saat jadwal wawancara.
2.Mengisi
formulir
3.Lengkapi
semua persyaaratan antara lain :
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!)
KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!)
KTP
asli harus dibawa saat pendaftaran.
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran / Ijasah
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran / Ijasah
i.
Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa
tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
ii.
Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa
dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat
pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
iii.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju.
4.Saat
wawancara
.
Melapor ke wawancara
Anda harus
melapor ke pintu gerbang Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan 5,
tidak lebih dari 15 menit lebih awal dari jadwal wawancara anda. Semua pemohon
visa non-imigran harus datang sendiri untuk wawancara dan pengambilan sidik
jari (kecuali pemohon visa A1, A2, G1, G2, G3, G4, NATO dan C3, dan bagi
pemohon visa non-imigran yang berusia dibawah 14 tahun atau berusia 80 tahun ke
atas). Tahap akhir dari proses jadwal wawancara anda adalah diwawancara oleh
Pejabat Konsul AS.
Pada akhir
wawancara, anda akan menerima salah satu dari dokumen berwarna berikut
ini:
- Putih, berarti bahwa aplikasi disetujui dan menjelaskan bagaimana dapat mengambil paspor anda yang sudah ada visa.
- Hijau, berarti bahwa anda diminta datang kembali untuk memberikan informasi tambahan sebelum Pejabat Konsul membuat keputusan.
- Kuning, berarti bahwa permohonan visa anda dikenakan proses administrasi tambahan dan kami akan memberitahu anda apabila prosesnya telah selesai. Umumnya proses administrasi tambahan selesai dalam waktu 60 hari, meskipun jangka waktu proses berbeda disesuaikan dengan keadaan dari masing-masing permohonan visa.
- Merah muda, berarti bahwa pada saat ini anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran.
- Biru, apabila pengisian aplikasi tidak lengkap, anda diberi kesempatan untuk kembali dengan aplikasi yang sudah lengkap.
- Jangan gugup. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan visa non-imigran seramah dan seefisien mungkin. Harap diingat bahwa 90% warganegara Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran.
- Ingat bahwa visa kunjungan jenis B adalah visa hanya untuk kunjungan singkat dan menetap sementara di AS. Pemegang visa ini tidak memiliki hak untuk bekerja, belajar, menetap atau merubah ke status lain. Ada visa-visa jenis tertentu untuk tujuan lain, dan Undang-Undang AS mengharuskan anda memiliki jenis visa yang sesuai dengan tujuan anda masuk ke AS.
- Datang sendiri. Keluarga, teman-teman, rekan kerja atau majikan (termasuk warga negara AS) yang tidak memohon visa tidak diperbolehkan masuk Kedutaan dengan anda.
- Anda tidak perlu surat jaminan. Berdasarkan Undang-Undang AS, tidak seorangpun di Indonesia atau di AS atau di manapun juga, terlepas dari memiliki hubungan dengan pemohon visa atau apapun pangkat jabatan mereka, dapat menjamin anda untuk mendapatkan visa. Setiap pemohon visa dianggap bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
- Jangan bawa dokumen-dokumen atau surat keterangan palsu, atau menggunakan calo atau agen. Setiap pemohon visa bertanggung jawab atas seluruh aplikasi visa non-imigran, dokumen-dokumen atau pernyataannya sendiri, walaupun orang lain membantu menyiapkan aplikasi anda. Membuat pernyataan palsu ke Pemerintah AS adalah suatu tindak kejahatan dan dapat mengakibatkan anda tidak dapat memperoleh visa AS selamanya. Setiap pemohon visa non-imigran yang membawa dokumen-dokumen palsu akan kami serahkan ke Polisi.
5.Mengambil visa
Proses
Pembuatan Visa
|
|
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar